Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama memberikan posisi yang lebih terperinci terhadap Bitcoin. Dalam keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai harta atau mal dan alat tukar atau tsaman menurut perspektif fikih. Transaksi Bitcoin sebagai aset digital juga dinyatakan sah dan diperbolehkan.
Keputusan tersebut tidak berarti Bitcoin menjadi mata uang resmi, dapat menggantikan rupiah, atau bebas digunakan sebagai alat pembayaran untuk seluruh transaksi di Indonesia. Justru, salah satu batas terpenting dalam keputusan itu adalah pemisahan antara Bitcoin sebagai aset digital dan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
Pemisahan ini menentukan cara membaca keputusan Muktamar NU. Ada tiga lapisan yang perlu dibedakan, yaitu penilaian fikih terhadap Bitcoin, ketentuan mata uang dalam hukum nasional, dan regulasi perdagangan aset kripto. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak menghasilkan hak, kewajiban, atau konsekuensi hukum yang sama.
Apa yang Sebenarnya Diputuskan Muktamar NU?
Keputusan tersebut berasal dari pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dan dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, pada 29 Agustus 2026.
Menurut laporan resmi NU Online, pembahasan berpusat pada dua pertanyaan. Pertama, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar menurut fikih. Kedua, bagaimana hukum melakukan transaksi menggunakan Bitcoin.
Komisi menyimpulkan bahwa Bitcoin dapat dipandang sebagai mal karena mempunyai nilai, manfaat yang diakui, dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan ditukar dengan barang atau aset lain. Bitcoin juga dipandang memiliki fungsi sebagai tsaman dalam perspektif fikih.
Kesimpulan tersebut tidak didasarkan pada bentuk fisik Bitcoin. Penilaiannya bertumpu pada manfaat, penguasaan, kemampuan untuk dipindahkan, serta pengakuan masyarakat terhadap nilainya. Dalam praktiknya, penguasaan Bitcoin dibuktikan melalui kemampuan mengendalikan alamat dan private key yang terkait dengan aset tersebut.
Komisi kemudian menyatakan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Namun, keputusan berbeda berlaku ketika Bitcoin diposisikan sebagai mata uang yang menggantikan rupiah di Indonesia.
“Pertimbangan Bahtsul Masail Waqi’iyah mengenai status Bitcoin sebagai mal dan tsaman dalam perspektif fikih. Sumber: NU Online, laporan Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU, diterbitkan 30 Agustus 2026.”
Screenshot tersebut memperlihatkan dasar penilaian fikih yang dipakai dalam keputusan Muktamar NU. Namun, pengakuan Bitcoin sebagai harta tidak membuktikan bahwa harganya stabil, teknologinya bebas risiko, atau setiap bentuk transaksi Bitcoin otomatis diperbolehkan.
Tiga Lapisan yang Tidak Boleh Dicampur
A. Status Bitcoin dalam Fikih
Lapisan pertama membahas apakah Bitcoin dapat dianggap sebagai harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi objek transaksi. Keputusan Muktamar NU menjawab pertanyaan ini secara positif untuk Bitcoin.
Pengakuan sebagai mal berarti Bitcoin dapat menjadi objek kepemilikan dan pertukaran dalam kerangka yang dibahas oleh forum tersebut. Akan tetapi, keabsahan objek tidak otomatis membuat semua akad, tujuan, dan cara memperdagangkannya menjadi sah.
Sebuah transaksi tetap perlu dinilai dari sumber dana, kejelasan akad, kepemilikan, penyerahan aset, unsur manipulasi, leverage, ketidakjelasan berlebihan, serta potensi kerugian terhadap pihak lain. Transaksi spot yang memberikan kepemilikan Bitcoin, misalnya, memiliki struktur berbeda dari kontrak derivatif berleverage yang dapat dilikuidasi.
B. Kedudukan Bitcoin dalam Hukum Mata Uang
Lapisan kedua menentukan alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Bank Indonesia kemudian mengatur kewajiban penggunaan rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Menurut penjelasan resmi Bank Indonesia, setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi tunai dan nontunai di wilayah Indonesia, kecuali untuk transaksi tertentu yang memang dikecualikan oleh peraturan.
Karena itu, pengakuan Bitcoin sebagai aset dan alat pertukaran dalam perspektif fikih tidak menjadikannya mata uang resmi. Keputusan Muktamar NU sendiri menegaskan bahwa menjadikan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan karena berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.
“Kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dan nontunai di wilayah Indonesia beserta pengecualiannya. Sumber: Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, 31 Maret 2015.”
Pengecualian dalam aturan tersebut mencakup kategori tertentu, seperti transaksi perdagangan internasional, hibah lintas negara, simpanan valuta asing di bank, dan pembiayaan internasional. Pengecualian itu tidak berarti seluruh pembayaran menggunakan Bitcoin otomatis diperbolehkan. Setiap transaksi tetap perlu memenuhi bentuk, tujuan, dan persyaratan hukum yang berlaku.
C. Bitcoin sebagai Aset Keuangan Digital
Lapisan ketiga adalah regulasi perdagangan aset kripto. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan.
POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat melalui perubahan regulasi berikutnya, mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Cakupannya meliputi kelembagaan, tata kelola, perdagangan, pelaporan, keamanan sistem, pelindungan data, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Regulasi ini memberikan kerangka bagi perdagangan Bitcoin sebagai aset keuangan digital. Kerangka tersebut bukan pengakuan bahwa Bitcoin merupakan uang negara, simpanan bank, atau produk yang nilainya dijamin pemerintah.
Aset, Alat Transaksi, dan Alat Pembayaran Memiliki Arti Berbeda
Istilah “alat transaksi” dalam keputusan Muktamar NU dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila dibaca tanpa konteks. Dalam perspektif fikih, suatu benda bernilai dapat digunakan sebagai objek pertukaran. Namun, hukum positif menentukan instrumen apa yang boleh digunakan sebagai alat pembayaran resmi di wilayah Indonesia.
Perbedaannya dapat dilihat melalui beberapa situasi.
Membeli Bitcoin sebagai aset
Seseorang menukar rupiah atau aset lain untuk memperoleh Bitcoin, kemudian menyimpannya sebagai aset digital. Aktivitas ini berada dalam ranah perdagangan aset kripto dan perlu mengikuti regulasi, akses, serta ketentuan yang berlaku.
Keputusan Muktamar NU dapat menjadi rujukan fikih bagi warga NU mengenai status Bitcoin sebagai harta. Namun, keputusan tersebut tidak menghapus risiko harga, biaya transaksi, risiko platform, kesalahan pengiriman, maupun kehilangan akses wallet.
Menjual Bitcoin dan menerima rupiah
Pemilik Bitcoin menjual asetnya melalui mekanisme yang tersedia, lalu menerima hasil dalam rupiah. Dalam struktur ini, Bitcoin diperlakukan sebagai aset yang diperjualbelikan, sementara rupiah tetap menjadi satuan nilai dan alat pembayaran yang berlaku.
Harga yang diterima tetap bergantung pada kondisi market, spread, likuiditas, biaya, pajak, dan waktu eksekusi. Status transaksi sebagai diperbolehkan menurut keputusan fikih tidak berarti harga jual atau keuntungan dijamin.
Membayar barang di Indonesia langsung dengan Bitcoin
Situasinya berbeda ketika penjual menetapkan harga barang dalam Bitcoin dan menerima Bitcoin sebagai penyelesaian pembayaran domestik. Penggunaan tersebut dapat berhadapan dengan kewajiban penggunaan rupiah.
Label “barter”, “transfer aset”, atau “pembayaran on-chain” tidak otomatis mengubah substansi transaksi. Apabila tujuan utamanya adalah menyelesaikan pembayaran atas barang atau jasa di Indonesia, ketentuan mengenai penggunaan rupiah tetap perlu diperhatikan.
Mengirim Bitcoin ke luar negeri
Karakter Bitcoin memungkinkan aset dipindahkan melintasi negara tanpa jam operasional bank tradisional. Namun, kemampuan teknis bukan bukti bahwa setiap transfer lintas negara otomatis memenuhi ketentuan hukum.
Pengguna tetap perlu mempertimbangkan aturan pengiriman aset, pajak, sumber dana, anti-pencucian uang, sanksi, kewajiban pelaporan, status penerima, dan regulasi yurisdiksi tujuan. Pengecualian untuk perdagangan atau pembiayaan internasional tidak dapat diterapkan kepada transaksi Bitcoin tanpa memeriksa struktur transaksinya.
Keputusan Ini Membahas Bitcoin, Bukan Seluruh Aset Kripto
Salah satu batas yang mudah terlewat adalah objek pembahasannya. Keputusan Muktamar NU secara spesifik membahas Bitcoin. Kesimpulannya tidak otomatis berlaku terhadap seluruh token, stablecoin, meme coin, token tata kelola, atau produk derivatif kripto.
Setiap aset dapat memiliki struktur berbeda, antara lain:
Bitcoin tidak mempunyai perusahaan penerbit yang mengendalikan suplai atau menjanjikan redemption.
Stablecoin biasanya bergantung pada penerbit, cadangan, kustodian, dan mekanisme penebusan.
Token proyek dapat memberikan utilitas, hak tata kelola, akses layanan, atau klaim ekonomi tertentu.
Meme coin mungkin memiliki utilitas terbatas dan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Tokenized assets dapat melibatkan penerbit, aset dasar, kontrak hukum, kustodian, dan hak redemption.
Kontrak futures tidak memberikan kepemilikan langsung atas aset dasar dan dapat melibatkan leverage serta likuidasi.
Karena karakter tersebut berbeda, kesimpulan terhadap Bitcoin tidak boleh dipindahkan secara otomatis ke setiap produk yang menggunakan blockchain atau diperdagangkan dengan label kripto.
Bagaimana Keputusan NU Berbeda dari Posisi MUI 2021?
Keputusan Muktamar NU juga perlu dibaca bersama keragaman pandangan lembaga keagamaan di Indonesia.
Pada 2021, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan mata uang Indonesia. Untuk cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital, keputusan MUI membedakan aset yang tidak memenuhi syarat sil’ah dengan aset yang memiliki underlying dan manfaat yang jelas.
Muktamar NU 2026 membahas Bitcoin secara lebih spesifik dan menyimpulkan bahwa Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman. Perbedaan objek, metodologi, definisi manfaat, dan penilaian terhadap penguasaan aset dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Perbedaan tersebut tidak tepat disederhanakan menjadi satu lembaga mendukung kripto sementara lembaga lain menolaknya. Pembaca perlu melihat:
Apakah pembahasannya mengenai Bitcoin atau cryptocurrency secara umum.
Apakah aset ditempatkan sebagai mata uang, komoditas, atau aset digital.
Bagaimana manfaat dan penguasaan aset dinilai.
Apakah transaksi melibatkan kepemilikan langsung atau kontrak derivatif.
Apakah ada unsur gharar, dharar, qimar, manipulasi, atau penggunaan yang melanggar hukum.
Dengan begitu, keputusan fikih dapat dibaca berdasarkan objek dan konteksnya, bukan hanya melalui label “halal” atau “haram”.
Risiko Bitcoin Tidak Hilang karena Statusnya Diakui sebagai Aset
Keputusan fikih tidak mengubah cara kerja Bitcoin maupun karakter risikonya. Beberapa risiko tetap perlu dinilai secara terpisah.
Volatilitas harga
Bitcoin dapat mengalami perubahan harga besar dalam waktu singkat. Fluktuasi tersebut dapat dipengaruhi likuiditas global, arus produk investasi, suku bunga, leverage, sentimen, regulasi, dan aktivitas pemegang besar.
Risiko private key
Private key memberikan kendali atas Bitcoin, tetapi juga menciptakan tanggung jawab. Kehilangan seed phrase, menandatangani transaksi berbahaya, atau mengirim aset ke alamat yang salah dapat menyebabkan kehilangan permanen.
Risiko platform dan pihak lawan
Ketika Bitcoin disimpan melalui penyedia layanan, pengguna menghadapi risiko operasional, keamanan, pembatasan penarikan, dan kegagalan pihak lawan. Status Bitcoin sebagai harta tidak menjamin kemampuan setiap penyedia untuk mengembalikan aset pengguna.
Risiko leverage
Produk derivatif dapat melikuidasi posisi ketika margin tidak mencukupi. Keputusan yang membahas Bitcoin sebagai aset tidak dapat dibaca sebagai persetujuan otomatis terhadap seluruh strategi leverage.
Risiko penggunaan dan sumber dana
Transaksi dapat tetap bermasalah apabila digunakan untuk penipuan, pencucian uang, manipulasi, pembiayaan kegiatan terlarang, atau menyembunyikan sumber dana. Keabsahan aset tidak menghalalkan tujuan atau cara transaksi yang melanggar aturan.
Pembaca yang ingin memeriksa harga, volume, dan perubahan market Bitcoin dapat menggunakan halaman market BTC MEXC. Data harga hanya membantu memantau kondisi market dan tidak menjawab status hukum, kesesuaian syariah individual, atau kelayakan investasi.
Hal yang Perlu Dipantau Berikutnya
Keputusan Muktamar NU memberi dasar yang lebih jelas untuk menempatkan Bitcoin sebagai aset digital dalam perspektif fikih. Namun, beberapa perkembangan masih perlu dipantau.
Pertama, publikasi rumusan keputusan yang lebih lengkap akan membantu menjelaskan cakupan istilah mal, tsaman, alat transaksi, dan batas penerapannya. Ringkasan berita belum tentu memuat seluruh dalil, pengecualian, atau kondisi yang dibahas dalam forum.
Kedua, pengguna perlu melihat apakah akan muncul panduan lanjutan mengenai perdagangan spot, custody, staking berbasis aset lain, derivatif, leverage, dan produk kripto yang memiliki penerbit. Keputusan yang spesifik terhadap Bitcoin belum menjawab seluruh struktur produk digital.
Ketiga, aturan Bank Indonesia dan OJK tetap menjadi rujukan untuk menentukan penggunaan rupiah, perdagangan aset kripto, perizinan penyedia layanan, serta pelindungan konsumen. Keputusan fikih tidak menggantikan peraturan negara, sementara peraturan negara juga tidak menentukan penilaian keagamaan seseorang.
Kesimpulan
Muktamar Ke-35 NU menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif fikih. Transaksi Bitcoin sebagai aset digital juga dinilai sah dan diperbolehkan.
Batasnya tetap jelas. Bitcoin tidak menjadi mata uang resmi Indonesia dan tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti rupiah untuk seluruh pembayaran domestik. Keputusan tersebut juga tidak otomatis berlaku untuk setiap aset kripto, kontrak derivatif, atau metode trading.
Implikasi praktisnya terletak pada pemisahan fungsi. Bitcoin dapat diperlakukan sebagai aset digital yang dimiliki dan ditransaksikan dalam kerangka yang berlaku, tetapi rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Setiap transaksi masih harus dinilai dari akad, tujuan, kepemilikan, sumber dana, risiko, dan kepatuhannya terhadap hukum.
Perkembangan berikutnya yang perlu dipantau adalah rumusan lengkap hasil Muktamar, panduan penerapannya terhadap produk kripto yang lebih kompleks, serta koordinasi aturan OJK dan Bank Indonesia. Tanpa ketiga hal tersebut, keputusan ini tidak tepat dibaca sebagai persetujuan umum terhadap seluruh aktivitas yang menggunakan nama Bitcoin atau kripto.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan fatwa individual, nasihat hukum, atau rekomendasi investasi. Pembaca yang memerlukan penilaian syariah terhadap kondisi pribadi sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah yang kompeten. Untuk kepastian hukum, periksa ketentuan terbaru dari Bank Indonesia, OJK, dan lembaga terkait. Bitcoin memiliki volatilitas tinggi dan dapat menyebabkan kehilangan sebagian atau seluruh dana.
Artikel-artikel yang dibagikan di halaman ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai referensi. Artikel tersebut tidak mewakili posisi atau pandangan MEXC. Seluruh hak merupakan milik MEXC. Jika Anda meyakini ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] untuk penghapusan segera. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten apa pun dan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC. Untuk mendapatkan wawasan ahli dan analisis mendalam, kunjungi MEXC Learn.






Mata uang kripto yang sedang tren saat ini dan menarik perhatian pasar yang signifikan
Mata uang kripto dengan volume trading tertinggi
Mata uang kripto yang baru saja masuk listing dan tersedia untuk trading