Bank sentral China dan regulator keuangan telah mengeluarkan larangan menyeluruh terhadap semua aktivitas cryptocurrency, memperkuat penentangan negara tersebut yang telah berlangsung lama terhadap aset digital.
Pemberitahuan yang dikeluarkan pada 6 Februari oleh People's Bank of China (PBOC) bersama dengan berbagai lembaga pemerintah, mengonfirmasi bahwa aktivitas seperti perdagangan cryptocurrency, penerbitan, penambangan, dan stablecoin yang didukung RMB tanpa persetujuan dilarang keras.
Tokenisasi aset dunia nyata (RWA) juga sebagian besar dilarang kecuali dilakukan di bawah infrastruktur keuangan tertentu dengan persetujuan pemerintah.
Menurut pemberitahuan tersebut, mata uang virtual seperti Bitcoin, Ethereum, dan Tether tidak dianggap sebagai uang yang sah. Segala bentuk perdagangan atau penerbitan token dari mata uang ini dianggap ilegal.
Bisnis asing juga dilarang menyediakan layanan cryptocurrency kepada penduduk China. Stablecoin yang dipatok pada Renminbi tidak dapat diterbitkan di luar China tanpa persetujuan regulator.
Menurut aturan tersebut, semua pemerintah provinsi diwajibkan untuk menerapkan aturan ini, dan departemen manajemen keuangan seharusnya memimpin koordinasi. Cabang lokal PBOC, keamanan publik, regulasi pasar, dan administrasi siber seharusnya membentuk sistem pemantauan untuk aktivitas ilegal crypto dan RWA.
Otoritas perlu meningkatkan tingkat pemantauan mereka, baik online maupun offline, serta berbagi informasi risiko di antara berbagai departemen.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk penyedia layanan pembayaran, dilarang menawarkan layanan apa pun yang terkait dengan cryptocurrency atau bisnis aset dunia nyata (RWA) yang tidak sah.
Perusahaan internet juga dilarang mengoperasikan pasar online, iklan, dan layanan promosi untuk pasar tersebut.
National Development and Reform Commission (NDRC) masih mengatur penambangan mata uang digital. Operasi penambangan yang ada tunduk pada proses penyaringan yang ketat, dan operasi penambangan baru dilarang. Produsen peralatan penambangan dilarang menjual produk mereka di dalam negeri.
Melanggar peraturan baru akan mengakibatkan hukuman berat. Mereka yang terlibat dalam aktivitas crypto dan aset dunia nyata (RWA) ilegal dapat didenda, digugat, atau dituntut. Lembaga yang membantu bisnis asing dalam menyediakan layanan mereka kepada warga China juga akan dihukum.
Asosiasi industri harus meningkatkan regulasi mandiri dengan membantu anggota mereka mematuhi hukum dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kampanye edukasi publik akan meningkatkan kesadaran tentang bahaya cryptocurrency dan tokenisasi RWA.
Baca Selengkapnya: Trump Mengancam Tarif 100% pada Kanada Terkait Pembicaraan Perdagangan China


