Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi yang berlaku sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum bagi proses demutOtoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi yang berlaku sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum bagi proses demut

Demutualisasi BEI Resmi, Apa yang Berubah?

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi yang berlaku sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi bursa efek di Indonesia.

Perubahan tersebut penting karena menyentuh struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya, kepemilikan bursa melekat pada anggota bursa. Melalui kerangka demutualisasi, kepemilikan saham bursa dapat dipisahkan dari keanggotaan dan dibuka bagi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Aturan baru ini belum berarti masyarakat bisa langsung membeli saham BEI seperti membeli saham emiten tercatat. Demutualisasi adalah perubahan struktur dan tata kelola yang membutuhkan langkah implementasi lanjutan. Tidak ada pengumuman bahwa saham BEI sudah ditawarkan kepada investor ritel, tercatat di bursa, atau dapat diperdagangkan pada 22 September 2026.

Pertanyaan yang lebih relevan bukan sekadar siapa yang akan memiliki bursa, melainkan bagaimana kepemilikan yang lebih luas dapat berjalan tanpa mengganggu independensi bursa, integritas market, serta fungsi pengaturan dan pengawasan. POJK 13 Tahun 2026 mencoba menjawab pertanyaan tersebut melalui pemisahan status anggota dan pemegang saham, batas kepemilikan, serta pengawasan OJK.

Demutualisasi Mengubah Hubungan antara Pemilik dan Anggota Bursa

Bursa yang bersifat mutual pada dasarnya dimiliki oleh anggotanya. Dalam struktur seperti ini, perusahaan efek yang menjadi anggota bursa juga memiliki posisi dalam struktur kepemilikan bursa. Keanggotaan dan kepemilikan saling terkait.

Demutualisasi memisahkan dua hal tersebut. Status sebagai anggota bursa tidak lagi harus sama dengan status sebagai pemegang saham bursa. Dengan kata lain, sebuah pihak dapat menjadi pemegang saham tanpa harus menjadi anggota bursa, sedangkan anggota bursa tidak otomatis harus menjadi pemegang saham karena status keanggotaannya.

Pemisahan ini membuka ruang bagi pemilik baru, termasuk investor strategis dan pihak publik, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan hanya memperluas basis kepemilikan. Struktur baru juga diharapkan memberi bursa akses permodalan yang lebih luas untuk pengembangan teknologi, penguatan infrastruktur perdagangan, serta peningkatan tata kelola.

Namun, pembukaan kepemilikan membawa tantangan baru. Bursa bukan perusahaan biasa karena memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan perdagangan, pengawasan aktivitas di bursa, dan pembentukan kepercayaan market. Pemilik dengan kepentingan ekonomi tidak boleh mengendalikan fungsi pengaturan secara berlebihan.

Apa Saja yang Diatur dalam POJK 13 Tahun 2026

POJK 13 Tahun 2026 mengatur saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan bursa efek.

Keterangan OJK yang dilaporkan ANTARA menyebut aturan ini menegaskan bahwa demutualisasi harus tetap menjaga independensi bursa, integritas market, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Poin tersebut penting karena perubahan pemegang saham tidak boleh mengurangi kewajiban bursa menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.


POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan demutualisasi bursa efek, dengan pemisahan kepemilikan saham bursa dari status anggota bursa. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, dikutip ANTARA, 21 September 2026. Regulasi berlaku sejak 17 September 2026.

Empat bagian berikut menentukan bagaimana demutualisasi dijalankan.

A. Kepemilikan Dipisahkan dari Keanggotaan

Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan merupakan inti perubahan. Sebelum demutualisasi, struktur mutual membatasi kepemilikan bursa pada anggota bursa. Setelah kerangka baru berlaku, orang perseorangan atau badan hukum Indonesia dapat memiliki saham bursa, baik mereka anggota bursa maupun bukan.

Pemisahan ini tidak sama dengan liberalisasi tanpa batas. Kepemilikan tetap berada dalam kerangka perizinan, persetujuan, tata kelola, serta pengawasan yang ditetapkan regulator.

B. Kepemilikan Umum Dibatasi sampai 5%

POJK menetapkan bahwa pemegang saham bursa efek dapat memiliki paling banyak 5% dari jumlah saham bursa yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK.

Batas tersebut tidak berarti setiap orang dapat bebas membeli hingga 5% tanpa proses lain. Ketentuan teknis, kelayakan pihak, sumber dana, perubahan kepemilikan, serta struktur transaksi tetap perlu mengikuti regulasi yang berlaku.

Tujuan batas 5% adalah mencegah konsentrasi kepemilikan dan pengendalian oleh satu pihak. Bursa perlu menjalankan fungsi yang dipercaya seluruh pelaku market, sehingga independensinya tidak boleh bergantung pada kepentingan pemilik tunggal.

C. Tidak Ada Pihak yang Boleh Memiliki Mayoritas

Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi. Mayoritas dalam konteks ini berarti lebih dari 50% saham.

Larangan tersebut penting karena pengaruh ekonomi yang sangat dominan dapat menciptakan pertanyaan mengenai independensi pengelolaan bursa. Ketika bursa bertugas mengelola infrastruktur perdagangan sekaligus memiliki fungsi pengaturan di lingkungannya, tata kelola perlu dirancang agar kepentingan pemegang saham tidak mengambil alih fungsi institusional.

Batas kepemilikan saham bursa efek dan larangan kepemilikan mayoritas untuk menjaga independensi bursa. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, dikutip ANTARA, 21 September 2026. Ketentuan berlaku dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026.

D. Direksi dan Komisaris Tetap Melalui Uji OJK

POJK juga menyatakan bahwa direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Ketentuan tersebut mempertahankan peran regulator dalam menilai pihak yang mengelola lembaga dengan posisi penting dalam infrastruktur market Indonesia.

Tata kelola tidak berhenti pada siapa yang memegang saham. Kualitas pengurus, independensi pengambilan keputusan, sistem pengawasan, pengelolaan konflik kepentingan, serta transparansi laporan tetap menentukan apakah perubahan struktur kepemilikan benar-benar memperkuat bursa.

Apakah Masyarakat Sudah Bisa Membeli Saham BEI?

Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa investor ritel sudah dapat membeli saham BEI melalui akun perdagangan saham biasa. POJK 13 Tahun 2026 menetapkan kerangka kepemilikan dan proses demutualisasi, bukan pengumuman penawaran saham kepada publik.

Demutualisasi juga tidak identik dengan initial public offering atau IPO. Bursa dapat melakukan langkah korporasi setelah kerangka hukumnya tersedia, tetapi IPO memerlukan keputusan tersendiri, persiapan tata kelola, struktur penawaran, keterbukaan informasi, serta proses regulator yang relevan.

Investor perlu membedakan tiga hal berikut:

  • Demutualisasi adalah pemisahan kepemilikan saham bursa dari keanggotaan bursa dan perubahan struktur dari mutual menjadi demutual.

  • Masuknya investor strategis adalah kemungkinan kepemilikan oleh pihak tertentu sesuai proses, batasan, dan persetujuan yang berlaku.

  • IPO atau penawaran kepada publik adalah langkah berbeda yang belum dapat dianggap terjadi hanya karena POJK demutualisasi telah diterbitkan.

Pemisahan ini penting agar pembaca tidak menganggap regulasi baru sebagai peluang transaksi yang sudah tersedia hari ini. Sampai ada pengumuman resmi mengenai struktur kepemilikan final, penawaran saham, atau pencatatan, tidak ada instrumen saham BEI yang dapat diasumsikan bisa dibeli publik.

Mengapa Demutualisasi Penting bagi Investor Ritel

Investor ritel mungkin tidak merasakan dampak langsung pada harga saham yang dimiliki sehari-hari. Meski demikian, kualitas bursa memengaruhi pengalaman investasi secara lebih luas, mulai dari keandalan sistem perdagangan hingga penegakan aturan dan kualitas transparansi emiten.

Demutualisasi berpotensi memberi bursa basis permodalan lebih luas untuk melakukan investasi teknologi, memperkuat manajemen risiko, dan mengembangkan produk atau layanan. Potensi tersebut belum otomatis terwujud. Dampak akhirnya akan bergantung pada struktur kepemilikan yang benar-benar terbentuk, keputusan korporasi, kualitas tata kelola, serta pengawasan OJK setelah implementasi berjalan.

Bagi market Indonesia, isu utamanya adalah keseimbangan. Bursa membutuhkan sumber daya agar dapat berkembang, tetapi juga harus cukup independen untuk mengawasi perdagangan dan menjaga kepercayaan semua pelaku. Kepemilikan yang lebih luas dapat memberi manfaat apabila batas pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan secara konsisten.

Risiko Tata Kelola yang Tetap Perlu Diawasi

Demutualisasi bukan jaminan bahwa tata kelola langsung menjadi lebih baik. Perubahan struktur dapat mengurangi benturan antara kepemilikan dan keanggotaan, tetapi juga menciptakan bentuk risiko baru jika kepentingan pemilik terlalu dominan.

Beberapa hal yang perlu dipantau setelah aturan diterapkan meliputi:

  • Struktur pemegang saham akhir dan keterkaitan antar-pemilik melalui afiliasi.

  • Dasar persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas 5%.

  • Mekanisme untuk menjaga pemisahan fungsi bisnis, pengaturan, dan pengawasan.

  • Keterbukaan informasi mengenai pembagian dividen, penggunaan laba, serta rencana permodalan bursa.

  • Perubahan pada struktur komisaris dan direksi setelah uji kemampuan dan kepatutan.

  • Pengumuman resmi mengenai tahapan demutualisasi, investor strategis, atau rencana aksi korporasi lanjutan.

Angka kepemilikan yang beredar dalam laporan media atau dokumen pertemuan tidak boleh diperlakukan sebagai struktur final sebelum proses korporasi dan persetujuan regulator benar-benar selesai. Pembaca sebaiknya mengandalkan pengumuman resmi BEI dan OJK untuk perkembangan berikutnya.

Yang Perlu Ditunggu Berikutnya

Terbitnya POJK 13 Tahun 2026 menandai bahwa dasar hukum demutualisasi telah tersedia. Tahap berikutnya adalah implementasi oleh bursa, termasuk kepastian struktur kepemilikan, mekanisme pengalihan atau penerbitan saham, calon pemegang saham strategis, serta pengaturan tata kelola yang diterapkan dalam praktik.

Perhatian publik sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa pemegang saham terbesar. Hal yang lebih menentukan adalah apakah struktur baru tetap membuat bursa mampu menjalankan fungsi secara independen, menangani konflik kepentingan, memperkuat infrastruktur, dan menjaga kepercayaan investor.

Demutualisasi dapat menjadi perubahan besar bagi infrastruktur market Indonesia. Nilainya tidak akan diukur dari seberapa cepat kepemilikan berganti, melainkan dari apakah bursa setelah perubahan itu menjadi lebih transparan, lebih tangguh, dan tetap dipercaya ketika harus mengambil keputusan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan rekomendasi investasi atau ajakan membeli instrumen tertentu. POJK Nomor 13 Tahun 2026 telah menjadi landasan hukum demutualisasi bursa efek, tetapi tahapan implementasi, struktur kepemilikan, aksi korporasi, dan kemungkinan penawaran saham kepada publik dapat berubah berdasarkan pengumuman resmi serta persetujuan regulator. Pembaca perlu merujuk pada informasi terbaru dari OJK dan Bursa Efek Indonesia sebelum mengambil keputusan keuangan.


 

Peluang Pasar
Logo MX Token
Harga MX Token(MX)
$1.8521
$1.8521$1.8521
USD

Artikel-artikel yang dibagikan di halaman ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai referensi. Artikel tersebut tidak mewakili posisi atau pandangan MEXC. Seluruh hak merupakan milik MEXC. Jika Anda meyakini ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] untuk penghapusan segera. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten apa pun dan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC. Untuk mendapatkan wawasan ahli dan analisis mendalam, kunjungi MEXC Learn.