Sanksi Pajak Bisa Dikurangi, Siapa yang Berhak?
Wajib pajak yang memiliki sanksi administratif kini dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan melalui kebijakan yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Untuk kategori tertentu, pengurangan dapat mencapai 100% apabila kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh tagihan. Jenis pelanggaran, status surat pemberitahuan atau SPT, waktu pembayaran, dan jenis surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menentukan ketentuan yang digunakan. Beberapa kategori bahkan memiliki skema berbeda, seperti membayar sebagian sanksi sebelum sisanya dapat dikurangi.
Hal yang perlu dibedakan sejak awal adalah pokok pajak dan sanksi administratif. Kebijakan ini berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi yang memenuhi syarat. Pokok pajak yang terutang tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Dasar Kebijakannya?
Kebijakan ini berkaitan dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Rincian kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi kemudian ditetapkan melalui KEP-239/PJ/2026.
DJP menjelaskan bahwa fasilitas tersebut ditujukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban dan memberikan kepastian bagi wajib pajak. Penjelasan resmi DJP memaparkan bahwa besaran pengurangan untuk kategori tertentu menurun seiring waktu.
Pengajuan tetap perlu memenuhi syarat formal dan material. Karena itu, angka 100% sebaiknya dibaca sebagai pengurangan sanksi hingga 100% untuk kasus yang memenuhi persyaratan, bukan penghapusan otomatis seluruh tagihan pajak.
: Penjelasan DJP mengenai tahapan pengurangan sanksi administratif untuk kategori yang memenuhi persyaratan. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 22 Oktober 2026.
Siapa yang Berpotensi Mendapatkan Pengurangan?
Cakupan kebijakan tidak terbatas pada satu jenis wajib pajak. Individu maupun badan perlu memeriksa apakah jenis sanksi dan dokumen pajaknya masuk dalam kategori yang diatur.
A. Wajib Pajak yang Terlambat Menyampaikan SPT
Salah satu kategori mencakup sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan tahun pajak 2025 atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026.
Ketentuan yang dibahas dalam kebijakan ini mencakup SPT berstatus kurang bayar dan mensyaratkan pemenuhan kewajiban dalam periode yang ditentukan. Wajib pajak perlu memeriksa status SPT dan syarat pada kategori yang sesuai. SPT nihil atau lebih bayar tidak boleh langsung diasumsikan memperoleh perlakuan yang sama.
B. Wajib Pajak yang Membetulkan SPT
Pembetulan SPT secara sukarela dapat menimbulkan tambahan pajak yang harus dibayar beserta sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat termasuk dalam cakupan kebijakan apabila pembetulan dan pembayaran dilakukan sesuai persyaratan.
Misalnya, seseorang menemukan penghasilan yang belum tercantum dalam SPT dan hasil pembetulannya menunjukkan kurang bayar. Besarnya pengurangan sanksi akan bergantung pada waktu pemenuhan kewajiban dan kelayakan kasusnya, bukan semata-mata pada keputusan untuk membetulkan SPT.
C. Wajib Pajak dengan Surat Ketetapan atau Tagihan
Sejumlah sanksi dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, termasuk kategori tertentu yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, juga tercakup. Ketentuan dapat berbeda menurut tanggal penerbitan surat, status keberatan, dan pelunasan yang disyaratkan.
Seseorang yang sudah menerima surat tagihan sebelum kebijakan berlaku tetap perlu memeriksa kategorinya. Keberadaan surat lama tidak otomatis menutup kesempatan, tetapi besaran pengurangan tidak selalu sama dengan skema untuk SPT yang baru disampaikan.
Kapan Pengurangan Bisa Mencapai 100%?
Untuk kelompok pelaporan atau pembetulan SPT tertentu yang berstatus kurang bayar, halaman pengurangan sanksi DJP menunjukkan tahapan berikut:
8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan sanksi hingga 100%.
1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi hingga 50%.
1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi hingga 25%.
Tanggal tersebut merujuk pada pemenuhan kewajiban yang relevan dengan kategori masing-masing. Batas waktu pengajuan permohonan perlu dibedakan dari batas waktu pelaporan atau pembayaran yang menentukan besarnya pengurangan.
Besaran pengurangan sanksi untuk kategori pelaporan atau pembetulan SPT kurang bayar tertentu. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, halaman Pengurangan Sanksi Administratif, diakses 27 Oktober 2026.
Contoh: Apa Bedanya Pokok Pajak dan Sanksi?
Misalkan seorang wajib pajak membetulkan SPT tahun pajak 2025 dan memperoleh perhitungan berikut:
Pokok pajak yang kurang dibayar: Rp10 juta.
Sanksi administratif yang memenuhi kategori: Rp1 juta.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan DJP menyetujui pengurangan sanksi sebesar 100%, sanksi Rp1 juta tersebut dapat dihapus. Pokok pajak Rp10 juta tetap menjadi kewajiban dan harus dipenuhi sesuai aturan.
Jika kasus yang sama memenuhi syarat pengurangan 50%, nilai sanksi Rp1 juta secara ilustratif berkurang menjadi Rp500.000. Contoh ini menyederhanakan perhitungan. Jenis sanksi, status pembayaran, waktu pelaporan, dan keputusan DJP tetap menentukan hasil sebenarnya.
Mengapa Ada Skema 90% dan 75%?
Tidak semua kategori menggunakan pola yang sama. Halaman DJP juga mencantumkan kategori tertentu yang mensyaratkan pembayaran sebagian sanksi administratif sebelum sisanya dapat dikurangi.
Untuk kategori yang memenuhi ketentuan tersebut, pembayaran 10% sanksi dalam periode yang berlaku dapat berkaitan dengan pengurangan 90%. Kategori lain dapat menetapkan pembayaran 25% dan pengurangan 75%, sesuai syarat dan batas waktunya.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa dua wajib pajak dengan nilai sanksi sama bisa memperoleh perlakuan berbeda. Tanggal penerbitan tagihan, jenis sanksi, dan status pelunasan pokok pajak perlu diperiksa terlebih dahulu.
Bagaimana Mengajukan dan Apa yang Perlu Diperiksa?
Pengurangan atau penghapusan tidak diberikan hanya karena wajib pajak memenuhi jadwal pembayaran. Permohonan harus disampaikan kepada DJP dan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas penyampaian permohonan paling lambat 1 Oktober 2028, sedangkan tindakan yang menentukan besaran fasilitas memiliki tenggat tersendiri.
Sebelum mengajukan, wajib pajak dapat menyiapkan dan memeriksa:
SPT, surat ketetapan, atau surat tagihan yang menjadi dasar sanksi.
Jenis dan nilai sanksi serta status pembayaran pokok pajak.
Tanggal pelaporan, pembetulan, pembayaran, dan penerbitan surat.
Ketentuan kategori yang sesuai, termasuk syarat pelunasan dan dokumen permohonan.
Status keberatan atau upaya hukum lain yang dapat memengaruhi persyaratan.
Sebagian permohonan dapat disampaikan melalui layanan DJP, termasuk Coretax sesuai fasilitas yang tersedia. Apabila terdapat sengketa atau keberatan, wajib pajak sebaiknya memahami konsekuensi setiap pilihan sebelum mengambil tindakan. Petugas pajak atau konsultan yang berwenang dapat membantu memeriksa kasusnya.
Tenggat Apa yang Perlu Dipantau?
Tanggal 31 Desember 2026 menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masuk kategori pengurangan hingga 100% pada periode pertama. Memenuhi kewajiban setelah tanggal tersebut dapat menghasilkan persentase berbeda, bergantung pada kategori yang digunakan.
Langkah yang lebih penting adalah mencocokkan setiap tagihan dengan aturan yang tepat. Dua angka perlu dipisahkan sejak awal: berapa pokok pajak yang harus diselesaikan dan berapa sanksi yang masih dapat dimohonkan pengurangannya.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Hak atas pengurangan bergantung pada jenis sanksi, dokumen, waktu pemenuhan kewajiban, persyaratan permohonan, dan keputusan DJP. Periksa ketentuan resmi atau konsultasikan kondisi masing-masing kepada pihak yang berwenang.
Artikel-artikel yang dibagikan di halaman ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai referensi. Artikel tersebut tidak mewakili posisi atau pandangan MEXC. Seluruh hak merupakan milik MEXC. Jika Anda meyakini ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] untuk penghapusan segera. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten apa pun dan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC. Untuk mendapatkan wawasan ahli dan analisis mendalam, kunjungi MEXC Learn.
Info Tron Terkini
Lihat Selengkapnya
OJK Atur Kompetensi Finfluencer dan Tanggung Jawab Promosi Kripto

Indonesia Blokir Akses Polymarket setelah Diklasifikasikan sebagai Judi Online

Pendapatan DCI Indonesia Naik 33,2% pada Semester I 2026
Anda Mungkin Juga Menyukai
POPULER
Mata uang kripto yang sedang tren saat ini dan menarik perhatian pasar yang signifikan
Harga Kripto
Mata uang kripto dengan volume trading tertinggi
Baru Ditambahkan
Mata uang kripto yang baru saja masuk listing dan tersedia untuk trading


